Sistem Pelaporan Pelanggaran (SPP)
Sistem Pelaporan Pelanggaran (SPP)
Penerapan Sistem Pelaporan Pelanggaran sebagai bagian dari Sistem Pengendalian Internal yang memungkinkan setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan, pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jajaran Perusahaan.
SPP adalah suatu mekanisme yang memungkinkan Jajaran Perusahaan dan/atau setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan/penyimpangan dan pelanggaran hukum lainnya serta Code of Conduct.
Sasaran SPP
Kebijakan Perlindungan dan Pemberian Penghargaan dan/atau Reward bagi Pelapor
Kebijakan perlindungan pelapor menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen untuk melindungi pelapor pelanggaran yang beritikad baik. Selain itu, Perusahaan juga akan memberikan penghargaan dan/atau reward bagi Pelapor yang laporannya dapat mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan jajaran perusahaan. Bentuk penghargaan dan/atau reward akan diputuskan dalam rapat manajemen.
Sanksi bagi pelapor yang menyalahgunakan SPP:
Pelapor anonim tetap akan diterima sebagai informasi awal
Pelaporan pelanggaran dapat disampaikan melalui :
E-mail: staf.manorg@gmail.com
Telepon: +62 78844449
Cara menyampaikan laporan pelanggaran dapat dilakukan sebagai berikut:
Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor
Perusahaan wajib memberikan perlindungan bagi pelapor dan menjamin kerahasiaan identitasnya.
Pengelolaan Sistem Pelaporan Pelanggaran diatur melalui Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System).